Demokrasi Pancasila
2.1 Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1)
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
2)
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Demokrasi yang dianut di Indonesia
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa
pengertian sebagai berikut:
1)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2) Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3) Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4) Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
2.2 Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1) Pemerintahan berdasarkan hukum,
2) Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4) Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya.
5) Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6) Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah
di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang
lain.
10) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
2.3 Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2.4 Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
a.
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
b.
Menjamin
tetap tegaknya negara RI.
c.
Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
d.
Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
e.
Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
f.
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Comments
Post a Comment