KAIDAH KAIDAH DALAM MORALITAS



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT., sebab berkat taufik dan hidayahnya-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kaidah Kaidah Dalam Moralitas” ini.
Makalah ini disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Akhlaq. Disamping itu, untuk menambah wawasan penyusun dalam bidang ilmu Akhlaq. Sejalan dengan tersusunnya makalah ini penyusun mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Untuk itu penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu dan teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.




Banjarbaru, 06 November 2017
Penyusun


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Kaidah dasar moralitas merupakan kaidah-kaidah yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Karena didalam kaidah dasar moral terdapat kaidah sikap baik dan kaidah keadilan. Dua kaidah dasar  ini memang kaidah yang paling dasar, tetapi tidak berarti bahwa dua kaidah ini tidak mempunyai suatu landasan. Landasan tersebut akan membawa kita keluar dari bidang etika, masuk kedalam filsafat manusia, bahkan kedalam metafisika.
Kaidah sikap baik pada dasarnya mendasari semua norma moral. Sikap baik berarti memandang seseorang atau sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang atau sesuatu berkembang demi dia itu sendiri.
Kaidah keadilan adalah memberikan perlakuan yang sama kepada oranglain, kaidah ini mengarah ke pelaksaan suatu nilai yang lain. Fungsinya adalah menjamin agar tidak ada seorang pun yang dirampas haknya demi keuntungan oranglain ataupun seluruh masyarakat.
Merefleksi hal tersebut, maka menjadi penting untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena dua kaidah dasar moral bisa dipahami sungguh-sungguh apabila tidak dilihat sebagai suatu yang diwajibkan kepada kita entah karena apa, melainkan sebagai jaminan pelaksanaan dari dua nilai yang barang kali paling tinggi dan paling fundamental.

1.2. Rumusan Masalah

 

1.       Apa yang dimaksud kaidah dasar moralitas ?
2.      Apa saja kaidah-kaidah dasar dalam moralitas ?

1.3. Tujuan

Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar mahasiswa mengerti lebih jjauh tentang kaidah-kaidah dasar dalam moralitas.


BAB II

KAIDAH-KAIDAH DASAR DALAM MORALITAS


2.1 Kaidah

kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam­macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu? Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan: Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup. Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.

2.2 Moralitas

Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda: Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih.
Dari pengertian tersebut, disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan berdasarkan akal sehat yang objektif.

2.3 Pertanyaan Dasar


Suatu persoalan, menjadi persoalan yang bersifat etis atau moral dan bukannya persoalan teknis, atau intelektual semata-mata , apabila keputusan yang bakal diambil menyangkut suatu pilihan antara beberapa nilai yang langsung dikaitkan pada dasar kemanusiaan.
Ada 3 pertanyaan dasar etika, yaitu :
v  Apakah yang benar ?
v  Apakah yang baik ?
v  Apakah yang adil ?
Apabila kita memperhatikan keseluruhan teori etika, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa manusia menjadi manusia yang “sebenarnya” jika ia menjadi manusia yang etik. Titik tolaknya adalah :
ü  Ia percaya kepada kebenaran , kebaikan dan keadilan.
ü  Ia berusaha sekuat tenaga untuk berbuat secara benar, baik dan adil. Konsep etika didirikan atas dasar kepercayaan bahwa kehidupan manusia secara keseluruhan adalah baik, pada dasarnya manusia adalah baik.
ü  Kode moral titik tolaknya adalah keinginan, pilihan, preferensi, dan penilaian manusia.[1][2]
Manusia disebut etis, ialah manusia yang secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asa keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan sosialnya, antara rohani dengan jasmaniahnya,  dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan khaliknya.

2.4 Macam Kaidah Dasar Moral


a.       Kaidah sikap baik

Dimaksudkan bahwa kita wajib bertindak sedemikian rupa sehingga ada kelebihan dari akibat baik dibandingkan akibat  buruk. Kaidah ini hanya berlaku kalau kita menerima kaidah yang lebih besar lagi, yaitu kita harus membuat hal yang baik dan mencegah hal yang buruk. Seccara ideal kita hanya meenghasilkan akibat baik dan sama sekali tidak  menghasilkan hal yang buruk. Tetapi karena sering tidak mungkin sekurang-kurangnya akibat buruk harus diminimalisasikan.

Kaidah sikap baik pada dasarnya mendasari semua norma-norma moral. Sikap baik dalam arti adalah memandang seseorang atau sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang atau sesuatu berkembang demi itu sendiri. Sikap baik itu harus dinyatakan secara konkrit tergantung dari apa yang bbaik dalam situasi konkrit itu.

b.      Kaidah keadilan

Keadilan dalam membagikan yang baik dan yang buruk. Keadilan menunjukkan perilaku moral pada diri manusia dimana ia berusaha mencapai persamaan. Sebagai perilaku positif keadilan kadang-kadang bermakna keseimbangan dari seluruh kebaikan dan kadang-kadang merupakan kebaikan tertinggi sejauh manusia dapat mempraktekanya dalam dirinya sendiri maupun terhadap orang lain.

 

2.5 Landasan Kaidah Dasar


a.       Landasan kaidah dasar sikap baik

Berdasarkan kesadaran bahwa apa saja yang ada karena adanya itu saja, pantas di dukung. Maksudnya, bahwa apa saja yang ada, pantas kita bersikap baik terhadapnya. Dengan kaidah dasar sikap baik dapat melindungi dan mempertahankan hak yang lain, mencegah terjadi kerugian pada yang lain serta dapat menghilangkan kondisi penyebab terjadinya masalah pada yang lain.

b.      Landasan kaidah keadilan   

Kaidah ini hanya berlaku bagi makhluk yang berakal budi dan fungsinya ialah menjamin agar tidak ada seorangpun yang dirampas haknya demi keuntungan orang lain ataupun seluruh masyarakat.

2.6 Ketuhanan Sebagai Kaidah Dasar


1.    Postulat dalam Etika
Ketuhanan adalah dasar dari seluruh kesusilaan dan juga tujuan dari kesusilaan. Tanpa ketuhanan tidak mungkin ada kesusilaan yang berkembang.
Oleh karena itu sebagaimana juga pada tiap Ilmu Pengetahuan(kecuali pada metafisika, demikian pula pada etika) sebelumnya terdapat beberapa kebenaran yang dibuktikan dalam ilmu pengetahuan lain. Karena untuk ilmu pengetahuan yang bersangkutan itu merupakan suatu keperluan, maka disebut sebagai tuntunan(postulat).
Di antara kebenaran yang dipertanggungjawabkan dalam ilmu lain, yang teristimewa penting bagi etika ialah apa yang juga dirumuskan oleh Immanuel Kant :
a.       Adanya Tuhan
b.        Kebebasan Kehendak
c.       Keabadian Jiwa
Tanpa pengakuan terhadap kebenaran tidak mungkin menguraikan etika dalam arti yang sebenernya.
2.      Pendapat Tokoh Tentang Kaidah Dasar
a.    Aurelius Agustinus
Manusia itu, dalam suara batinya melihat hokum dari kodratnya sendiri, akan tetapi bersamaan dengan itu, dia menduga juga bahwa dasar yang terdalam dari hokum itu ialah Tuhan sendiri. Agustinus, berpendapat bahwa, kesadaran moral dapat melihat nilai yang mengatasi segala nilai dunia ini.
b.    Immanul Kant
Dalam suara batinya manusia itu mengerti adanya imperative kategoris. Berdasarkan itu, manusia mengerti segala kewajibanya sebagai perintah dari Tuhan. Itulah sebetulnya bukti tentang adanaya Tuhan.
c.    John Henry Newman
Hubungan antara ketuhanan dan kesusilaan sangat erat. Kesusilaan pada praktiknya kita terapkan dengan suara batin kita. Suara batin adalah pengertian yang mengatakan bahwa suatu pperbuatan boleh atau tidak boleh. Suara batin pada dasarnya adalah suara dari Tuhan.
d.   Max Scheler
Rasa penyesalan apabila berbuat salah tak dapat diterangkan kecuali jika manusia merasa berhadapan dengan Tuhan. Pelanggaran moral pada hakekatnya adalah pelanggaran  kehendak dan hokum Tuhan. Menyesal atas kesalahan moral berarti kembali ke Tuhan.

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN


            Berdasarkan uraian tentang kaidah-kaidah dasar dalam moralitas, dapat disimpulkan bahwa kaidah-kaidah dasar dalam moral merupakan salah satu hal yang mempengaruhi kita dalam bertindak, berperilaku dan berbuat Karena didalam kaidah dasar moral terkandung kaidah sikap baik dan kaidah keadilan. Dengan kaidah dasar moral kita dapat bersikap baik dan adil. Kaidah sikap baik secara ideal dapat menghasilkan akibat baik dan sama sekali tidak menghasilkan yang buruk, tetapi karena sering tidak mungkin, sekurang-kurangnya akibat buruk harus kita minimalisasikan.
Kaidah keadilan memberikan perlakuan sama yang didapat seseorang dari oranglain dengan hak dan derajat yang sama pula. Sedangkan berbicara tentang ketidakadilan apabila ada dari dua orang yang sifat-sifatnya cukup mirip dan yang berada dalam situasi yang mirip juga, yang satu diperlakukan dengan lebih baik atau dengan lebih buruk daripada yang lain.
Demikian uraian pada makalah yang kami susun, kami menyadari makalah ini masih banyak memiliki kekurangan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

DATAR PUSTAKA

----. Ilmu Akhlaq, Kaidah Dasar dalam Moralitas. 06 November 2017.
http://ghufron-dimyati.blogspot.co.id/2014/10/ilmu-akhlak-e-6.html
-----. Kaidah Dasar Moralitas. 06 November 2017. http://pemudamuslim-indonesia.blogspot.co.id/2011/11/kaidah-dasar-moralitas.htmlMakalah Pendidikan. Analisis



Comments

Popular posts from this blog

Tentang Saya

Keluargaku, Semangatku