KAIDAH KAIDAH DALAM MORALITAS
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT., sebab berkat taufik dan hidayahnya-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kaidah Kaidah Dalam Moralitas” ini.
Makalah ini disusun untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Akhlaq. Disamping itu, untuk
menambah wawasan penyusun dalam bidang ilmu Akhlaq. Sejalan dengan tersusunnya makalah
ini penyusun mendapatkan bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Untuk itu
penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu dan teman-teman
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Banjarbaru,
06 November 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kaidah dasar moralitas
merupakan kaidah-kaidah yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Karena
didalam kaidah dasar moral terdapat kaidah sikap baik dan kaidah keadilan. Dua
kaidah dasar ini memang kaidah yang
paling dasar, tetapi tidak berarti bahwa dua kaidah ini tidak mempunyai suatu
landasan. Landasan tersebut akan membawa kita keluar dari bidang etika, masuk
kedalam filsafat manusia, bahkan kedalam metafisika.
Kaidah sikap baik pada
dasarnya mendasari semua norma moral. Sikap baik berarti memandang seseorang
atau sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya menghendaki, menyetujui,
membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang atau sesuatu berkembang
demi dia itu sendiri.
Kaidah keadilan adalah
memberikan perlakuan yang sama kepada oranglain, kaidah ini mengarah ke
pelaksaan suatu nilai yang lain. Fungsinya adalah menjamin agar tidak ada
seorang pun yang dirampas haknya demi keuntungan oranglain ataupun seluruh
masyarakat.
Merefleksi hal
tersebut, maka menjadi penting untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari,
karena dua kaidah dasar moral bisa dipahami sungguh-sungguh apabila tidak
dilihat sebagai suatu yang diwajibkan kepada kita entah karena apa, melainkan
sebagai jaminan pelaksanaan dari dua nilai yang barang kali paling tinggi dan
paling fundamental.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
kaidah dasar moralitas ?
2.
Apa saja kaidah-kaidah dasar dalam moralitas ?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar mahasiswa
mengerti lebih jjauh tentang kaidah-kaidah dasar dalam moralitas.
BAB II
KAIDAH-KAIDAH DASAR DALAM MORALITAS
2.1 Kaidah
kaidah
adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.
Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan
setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat
tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah
itu bermacammacam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu
berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah
hukum Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu? Menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah
Hukum, mengatakan: Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran
ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam
masyarakat, dalam hidup. Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu
datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan
mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang
meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah
datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan
sendiri.
2.2 Moralitas
Moralitas
berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan.
Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran
tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan
lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang
tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
Moralitas
yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur
pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat
membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat
mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
Secara
terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang
memiliki sudut pandang yang berbeda: Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas
adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah
masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam
perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari
hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia
sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan.
Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih.
Dari pengertian
tersebut, disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu ketentuan-ketentuan
kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk terwujudnya dinamisasi
kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan berdasarkan konsensus
kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan berdasarkan akal sehat
yang objektif.
2.3 Pertanyaan Dasar
Suatu
persoalan, menjadi persoalan yang bersifat etis atau moral dan bukannya
persoalan teknis, atau intelektual semata-mata , apabila keputusan yang bakal
diambil menyangkut suatu pilihan antara beberapa nilai yang langsung dikaitkan
pada dasar kemanusiaan.
Ada 3 pertanyaan dasar etika, yaitu :
v Apakah yang benar ?
v Apakah yang baik ?
v Apakah yang adil ?
Apabila kita
memperhatikan keseluruhan teori etika, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa
manusia menjadi manusia yang “sebenarnya” jika ia menjadi manusia yang etik.
Titik tolaknya adalah :
ü Ia percaya kepada kebenaran , kebaikan dan keadilan.
ü Ia berusaha sekuat tenaga untuk berbuat secara benar, baik dan adil. Konsep
etika didirikan atas dasar kepercayaan bahwa kehidupan manusia secara
keseluruhan adalah baik, pada dasarnya manusia adalah baik.
Manusia
disebut etis, ialah manusia yang secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi
hajat hidupnya dalam rangka asa keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan
sosialnya, antara rohani dengan jasmaniahnya,
dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan khaliknya.
2.4 Macam Kaidah Dasar Moral
a. Kaidah sikap baik
Dimaksudkan
bahwa kita wajib bertindak sedemikian rupa sehingga ada kelebihan dari akibat
baik dibandingkan akibat buruk. Kaidah ini hanya berlaku kalau kita
menerima kaidah yang lebih besar lagi, yaitu kita harus membuat hal yang baik dan
mencegah hal yang buruk. Seccara ideal kita hanya meenghasilkan akibat baik dan
sama sekali tidak menghasilkan hal yang buruk. Tetapi karena sering tidak
mungkin sekurang-kurangnya akibat buruk harus diminimalisasikan.
Kaidah sikap
baik pada dasarnya mendasari semua norma-norma moral. Sikap baik dalam arti
adalah memandang seseorang atau sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya
menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang
atau sesuatu berkembang demi itu sendiri. Sikap baik itu harus dinyatakan
secara konkrit tergantung dari apa yang bbaik dalam situasi konkrit itu.
b. Kaidah keadilan
Keadilan
dalam membagikan yang baik dan yang buruk. Keadilan menunjukkan perilaku moral
pada diri manusia dimana ia berusaha mencapai persamaan. Sebagai perilaku
positif keadilan kadang-kadang bermakna keseimbangan dari seluruh kebaikan dan
kadang-kadang merupakan kebaikan tertinggi sejauh manusia dapat mempraktekanya
dalam dirinya sendiri maupun terhadap orang lain.
2.5 Landasan Kaidah Dasar
a. Landasan kaidah dasar sikap baik
Berdasarkan
kesadaran bahwa apa saja yang ada karena adanya itu saja, pantas di dukung.
Maksudnya, bahwa apa saja yang ada, pantas kita bersikap baik terhadapnya.
Dengan kaidah dasar sikap baik dapat melindungi dan mempertahankan hak yang
lain, mencegah terjadi kerugian pada yang lain serta dapat menghilangkan
kondisi penyebab terjadinya masalah pada yang lain.
b. Landasan kaidah
keadilan
Kaidah ini
hanya berlaku bagi makhluk yang berakal budi dan fungsinya ialah menjamin agar
tidak ada seorangpun yang dirampas haknya demi keuntungan orang lain ataupun
seluruh masyarakat.
2.6 Ketuhanan Sebagai Kaidah Dasar
1. Postulat dalam Etika
Ketuhanan
adalah dasar dari seluruh kesusilaan dan juga tujuan dari kesusilaan. Tanpa
ketuhanan tidak mungkin ada kesusilaan yang berkembang.
Oleh karena
itu sebagaimana juga pada tiap Ilmu Pengetahuan(kecuali pada metafisika,
demikian pula pada etika) sebelumnya terdapat beberapa kebenaran yang
dibuktikan dalam ilmu pengetahuan lain. Karena untuk ilmu pengetahuan yang
bersangkutan itu merupakan suatu keperluan, maka disebut sebagai
tuntunan(postulat).
Di antara
kebenaran yang dipertanggungjawabkan dalam ilmu lain, yang teristimewa penting
bagi etika ialah apa yang juga dirumuskan oleh Immanuel Kant :
a.
Adanya Tuhan
b.
Kebebasan Kehendak
c.
Keabadian Jiwa
Tanpa pengakuan terhadap kebenaran tidak mungkin
menguraikan etika dalam arti yang sebenernya.
2.
Pendapat Tokoh
Tentang Kaidah Dasar
a.
Aurelius Agustinus
Manusia itu, dalam suara batinya
melihat hokum dari kodratnya sendiri, akan tetapi bersamaan dengan itu, dia
menduga juga bahwa dasar yang terdalam dari hokum itu ialah Tuhan sendiri.
Agustinus, berpendapat bahwa, kesadaran moral dapat melihat nilai yang
mengatasi segala nilai dunia ini.
b.
Immanul Kant
Dalam suara batinya manusia itu
mengerti adanya imperative kategoris. Berdasarkan itu, manusia mengerti segala
kewajibanya sebagai perintah dari Tuhan. Itulah sebetulnya bukti tentang
adanaya Tuhan.
c.
John Henry Newman
Hubungan antara ketuhanan dan
kesusilaan sangat erat. Kesusilaan pada praktiknya kita terapkan dengan suara
batin kita. Suara batin adalah pengertian yang mengatakan bahwa suatu
pperbuatan boleh atau tidak boleh. Suara batin pada dasarnya adalah suara dari
Tuhan.
d.
Max Scheler
Rasa penyesalan apabila berbuat
salah tak dapat diterangkan kecuali jika manusia merasa berhadapan dengan
Tuhan. Pelanggaran moral pada hakekatnya adalah pelanggaran kehendak dan
hokum Tuhan. Menyesal atas kesalahan moral berarti kembali ke Tuhan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan uraian tentang kaidah-kaidah dasar dalam
moralitas, dapat disimpulkan bahwa kaidah-kaidah dasar dalam moral merupakan
salah satu hal yang mempengaruhi kita dalam bertindak, berperilaku dan berbuat
Karena didalam kaidah dasar moral terkandung kaidah sikap baik dan kaidah
keadilan. Dengan kaidah dasar moral kita dapat bersikap baik dan adil. Kaidah
sikap baik secara ideal dapat menghasilkan akibat baik dan sama sekali tidak
menghasilkan yang buruk, tetapi karena sering tidak mungkin, sekurang-kurangnya
akibat buruk harus kita minimalisasikan.
Kaidah keadilan memberikan perlakuan sama yang didapat seseorang dari
oranglain dengan hak dan derajat yang sama pula. Sedangkan berbicara tentang
ketidakadilan apabila ada dari dua orang yang sifat-sifatnya cukup mirip dan
yang berada dalam situasi yang mirip juga, yang satu diperlakukan dengan lebih
baik atau dengan lebih buruk daripada yang lain.
Demikian uraian pada makalah yang kami susun, kami menyadari makalah ini
masih banyak memiliki kekurangan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari pembaca.
DATAR PUSTAKA
----. Ilmu Akhlaq, Kaidah Dasar dalam Moralitas. 06 November 2017.
http://ghufron-dimyati.blogspot.co.id/2014/10/ilmu-akhlak-e-6.html
-----.
Kaidah Dasar Moralitas. 06 November 2017. http://pemudamuslim-indonesia.blogspot.co.id/2011/11/kaidah-dasar-moralitas.htmlMakalah
Pendidikan. Analisis
Comments
Post a Comment